ADVERTISEMENT

Lah? Sudah Lindungi Pelaku Cabul, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut Atas Arahan Presiden Jokowi, Apa Alasannya?

Selasa, 12 Juli 2022 15:21 WIB

Share
Kolase foto Presiden Jokowi dan tangkapan layar upaya penangpakan Bechi, DPO pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: diolah dari google)
Kolase foto Presiden Jokowi dan tangkapan layar upaya penangpakan Bechi, DPO pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Waryono menjelaskan, dalam hal ini Kemenag sebagai pihak yang membuat regulasi tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan hak tersebut (membekukan). Sebab menurutnya dugaan kasus pencabulan, merupakan suatu pelanggaran hukum yang berat.

Usai pembekuan, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian. Dia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Lantas, Menag Ad Interim Muhadjir Effendy memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah pada Senin (11/7/2022). Ia menyebut, izin Ponpes Shiddiqiyyah batal dicabut atas arahan Presiden Jokowi.

 

"Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).

Dilansir dari CNN Indonesia, Muhadjir menegaskan kasus tersebut tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan.

Adapun, kasus yang melibatkan pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah disebut Muhadjir hanya karena oknum yang bersangkutan terjerat pada kasus itu.

Selain itu, Bechi juga diketahui telah menyerahkan diri dan ditindak oleh pihak kepolisian. Serta, sejumlah santri yang diduga melindungi pelaku cabul itu juga telah ditangkap.

 

"Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT