ADVERTISEMENT

Jalani 19 Kali Persidangan, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Resmi Ditahan!

Selasa, 12 Juli 2022 14:55 WIB

Share
Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)
Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim, pada Senin (11/7/2022).

 

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur ini, akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, Kelas I A Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan, dengan perhatian khusus.

 

"Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari 

 

Heri menyebut, setelah dikirim ke Lapas Kelas I Malang. Julianto akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang. 

 

Julianto juga sudah menjalani screnning kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Syaharani Putri
Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT