ADVERTISEMENT
Jalani 19 Kali Persidangan, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Resmi Ditahan!
Selasa, 12 Juli 2022 14:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim, pada Senin (11/7/2022).
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur ini, akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, Kelas I A Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan, dengan perhatian khusus.
"Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari
Heri menyebut, setelah dikirim ke Lapas Kelas I Malang. Julianto akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang.
Julianto juga sudah menjalani screnning kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT