Geregetan! Rocky Gerung Ubah Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Konyol Setelah Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen : Bukan Menjaga Malah memberangus Demokrasi
Senin, 11 Juli 2022 23:22 WIB
Share
Kolase foto pengamat politik, Rocky Gerung dan Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist/diolah dari google.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan presidential threshold 20 persen.

Sebelumnya, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra mengajukan peninjauan ulang soal presidential threshold.

Namun, Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan judicial review presidential threshold 20 persen yang diajukan DPD dan PBB.

"Pernah dalam sistem demokrasi (Indonesia), ada lembaga yang tugasnya menjamin demokrasi justru memberangus, Mahkamah Konstitusi tuh namanya," ujar Rocky Gerung dikutip dari akun YouTubenya seperti dilansir jakarta.poskota.co.id.

Rocky Gerung menyebut, MK sebagai Mahkamah Konyol lantaran berulang kali menolak gugatan presidential threshold 20 persen.

Diketahui bahwa MK sudah puluhan kali menolak permohonan judicial review Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Alasan MK menolak gugatan tersebut lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

Pasalnya, para pemohon sebelum PBB, adalah individu atau kelompok bukan dari partai politik. Semantara, MK beranggapan bahwa hanya partai politik yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review presidential threshold.

Sebab, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.