ADVERTISEMENT

Ajukan Permohonan Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden, Tujuan PKS Ingin Pulihkan Keharmonisan NKRI

Selasa, 26 Juli 2022 20:20 WIB

Share
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (foto/ist)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu,  berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi ini dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa. 

Syaikhu mengatakan, terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan. 

“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu di Jakarta, Selasa, (26/7/2022).

Di lain pihak, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan, permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7 persen sampai 9 persen.

Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix. 

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK.

“Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT