ADVERTISEMENT

Anwar Usman Kembali Pimpin MK, Wapres Berharap Bisa Membangun Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 17 Maret 2023 23:59 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terpilihnya Anwar Usman sebagai ketua MK. (setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terpilihnya Anwar Usman sebagai ketua MK. (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Anwar Usman resmi menjabat lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. Ia terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan Rabu (15/03/2023), di Gedung MK, Jakarta.

Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap, dengan terpilihnya kembali Anwar Usman akan menjadikan MK lebih baik dan adil. 

"Harapannya ke depan, tentu kita semua [mengharapkan MK] lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat,”  tutur Wapres dalam keterangannya usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, JL. Raya Mataram Labuhan Lombok KM 49, Anjani, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Jumat (17/03/2023).

Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat, Wapres juga mengharapkan MK terus meningkatkan integritasnya.   "Bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat, saya kira itu [yang penting],” tegasnya. 

Terpilihnya kembali Anwar Usman, ungkap Wapres, telah melalui rangkaian prosedur yang berlaku di MK, sehingga hendaknya dapat diterima semua pihak.

"Saya kira itu [urusan] internal MK. Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu, memang siapapun yang dipilih tentu itu harus bisa diterima,” pinta Wapres. 

Namun, apabila ada yang mempermasalahkan terkait prosedur pemilihan tersebut, Wapres menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat ikut campur.

Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menanyakan  Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Terkait masalah ini, Wapres menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif. “[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya. 

Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT