JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anwar Usman resmi menjabat lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. Ia terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan Rabu (15/03/2023), di Gedung MK, Jakarta.
Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap, dengan terpilihnya kembali Anwar Usman akan menjadikan MK lebih baik dan adil.
"Harapannya ke depan, tentu kita semua [mengharapkan MK] lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat,” tutur Wapres dalam keterangannya usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, JL. Raya Mataram Labuhan Lombok KM 49, Anjani, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Jumat (17/03/2023).
Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat, Wapres juga mengharapkan MK terus meningkatkan integritasnya. "Bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat, saya kira itu [yang penting],” tegasnya.
Terpilihnya kembali Anwar Usman, ungkap Wapres, telah melalui rangkaian prosedur yang berlaku di MK, sehingga hendaknya dapat diterima semua pihak.
"Saya kira itu [urusan] internal MK. Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu, memang siapapun yang dipilih tentu itu harus bisa diterima,” pinta Wapres.
Namun, apabila ada yang mempermasalahkan terkait prosedur pemilihan tersebut, Wapres menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat ikut campur.
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menanyakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Terkait masalah ini, Wapres menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif. “[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan. “Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.