JAKARTA- Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah mengucapkan sumpah jabatan kembali untuk periode 2018-2023 di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang, mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat pelantikannya. “Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief kepada wartawan usai acara pelantikan yang juga dihadiri oleh beberapa pimpinan lembaga negara itu. Arief enggan memberikan komentar terhadap penilaian ICW yang menyamakannya pengangkatan dirinya dengan kasus pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada tahun 2013 lalu. Demikian juga saat ditanya, apakah kontroversi pelantikan dirinya akan mengganggu kinerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya enggak komentar, saya selama ini tidak terganggu apa-apa. Saya enggak komentar,” ujarnya. Menurut Arief, dirinya akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia juga menilai, Presiden Joko Widodo juga tidak mempersoalkan posisinya. Mengenai target dirinya, Arief Hidayat mengatakan, keberadaannya di Mahkamah Konstitusi adalah mencoba untuk menerjemahkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu The Guardian of the State Ideology. “Jadi ini dari desakan-desakan berbagai pihak, dari luar, kan yang kuat itu aliran-aliran yang tidak mungkin, tidak mungkin tidak sesuai dengan Pancasila, dengan Undang-Undang Dasar. Nah di situlah saya sebetulnya berada di konstitusi, mempunyai misi secara pribadi apakah misi itu saya sebut selama ini hanya mengatakan the guardian of the constitution,” ucap Arief. Soal menjaga ideologi bangsa itu, Arief Hidayat mengatakan, bahwa Pancasila itu ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar alinea ke-4, sehingga dirinya mempunyai misi pribadi menjadikan MK sebagai The Guardians of the State Ideology. “Itu pidato-pidato saya di mana saja, termasuk apa yang saya sampaikan di luar negeri saya menjaga itu. Bisa dibaca di-website-nya MK, saya kemarin baru saja ketemu masyarakat Indonesia di Italia, saya mengatakan seperti itu,” pungkas Arief. (setkab)

Arief Hidayat Persilakan ICW Gugat Pelantikannya Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 27 Mar 2018, 19:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Reacher Season 4 Hadirkan Anggun dan Agnez Mo yang Siap Tayang di Prime Video, Ungkap Proses Syuting yang Melelahkan
Selasa 17 Jun 2025, 15:11 WIB
Nasional
Belum Ada Kepastian Jadwal CPNS 2025, Pemerintah Fokus Tuntaskan Rekrutmen CASN 2024
17 Jun 2025, 15:04 WIB

EKONOMI
Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Juni 2025, Segera Perbarui Data untuk Daftar sebagai Penerima
17 Jun 2025, 15:01 WIB

HIBURAN
Viral! Suami Chikita Meidy Diduga Gelapkan Rp160 Juta dari Bisnis Skincare Istri untuk Judi Online
17 Jun 2025, 14:46 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Lengkap PPG 2025: Mana yang Bukan Termasuk Komponen Model Experiential Learning David Kolb? Simak Selengkapnya
17 Jun 2025, 14:32 WIB



GAYA HIDUP
3 Mental Blok yang Dapat Menghancurkan Kedisiplinan, Begini Cara Mengatasinya
17 Jun 2025, 14:16 WIB


Nasional
Penting! Penyesuaian Jadwal PPG 2025 untuk Guru Madrasah, Simak Rinciannya
17 Jun 2025, 14:15 WIB

Nasional
Modul 2 Topik 1: Jawaban Keputusan Penting yang Bisa Menyelamatkan Nama Baik Sekolah dan Masa Depan Siswa
17 Jun 2025, 14:13 WIB


EKONOMI
Bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2025 Akan Dicairkan Bulan Juni! Simak Cara Klaim Dana Rp1,8 Juta di pip.kemdikbud.go.id
17 Jun 2025, 14:10 WIB

TEKNO
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax 2025: Panduan Lengkap Tanpa Transaksi
17 Jun 2025, 14:01 WIB

JAKARTA RAYA
45 Atlet Disabilitas Tak Dipanggil Kembali Latihan di NPCI Bekasi
17 Jun 2025, 13:48 WIB
