ADVERTISEMENT

Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot

Kamis, 24 November 2022 11:20 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo melantik calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022.

Guntur merupakan pengganti Aswanto yang dicopot dari jabatannya sebagai satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Guntur Hamzah yang semula merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.

Pencopotan Aswanto itu sebelumnya banjir kritik karena sangat mendadak dan berbau politik. Sejumlah kalangan sempat menentang keputusan DPR RI ini.

Guntur lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar ia dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik. "Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," ucap Guntur.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Menurutnya, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini adalah DPR. 

"Itu pertama, jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," ujar Pratikno.

Kedua, Pratikno menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres). Atas dasar itu, kemudian Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT