MK Bolehkan Presiden Dua Periode Jadi Cawapres, Mantan Menteri Ini Sebut Bener Namun Tidak Pener, Netizen: Strategi Jitu Kaum Koplak

Rabu 14 Sep 2022, 11:04 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). Kontan saja pernyataan MK inti menjadi polemik panjang.

Salah satunya dari mantan Menteri  Ristek Muhammad AS Hikam, yang menyebutnya, dengan ungkapan bahasa Jawa, mungkin bener namun tidak pener. Kurang lebih artinya: mungkin benar tetapi tidak tepat.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang  hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika memang nantinya bisa mencalonkan setelah dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode atau pemilu selanjutnya.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar seperti tersiar di berbagai media.

 

Mantan Menristek M AS Hikam. (Foto: Facebook)

Adapun ketentuan Pasal 7 UUD 1945 menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menanggapi pernyataan tersebut AS Hikam, seperti diungkapkan dalam akun Facebook miliknya, ia menyoroti dari sisi etiket dan kepantasan publik. Dalam tebakannya, MK tidak akan terlalu peduli dengan soal pertimbangan nurani. Yang penting legal formal seperti rumus matematika saja.

"SIKAP MK yg membolehkan Presiden yg sudah 2x terpilih utk nyalon WAPRES, mungkin BENER namun TIDAK PENER. Dilihat dr dimensi etiket & kepantasan publik, ini cerminan TIDAK PUNYA calon2 pemimpin yg mumpuni, sikap anti regenerasi, bahkan nafsu TIRANI? Pdhl MK adlh buah REFORMASI," tulis AS Hikam, 15 jam lalu.

Unggahan ini mendapat respon dan diskusi panjang, dan jabaran ang cukup tajam dari para netizen. AS Himam sendiri menambahkan kalau hanya legal formal, banyak yang bisa diotak-atik: Semakin membuat sebagian rakyat mencurigai bahwa posisi strategis itu "on sale".

"Kalau mau memakai hanya aturan legal formal, saya yakin banyak hal yang bisa diothak-athik. Seperti soal perpanjangan masa jabatan Presiden dll. Tetapi apakah demokrasi itu sama dengan Machiavellianisme?" tambahnya,

Dengan melihat etika dan kepantasan, kalau Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, nanti matan Presiden Megawati pun akan nyalon jadi Wali Kota atau Gubernur..

Tanggapan dari akun warganet Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa secara eksplisit memang seorang mantan presiden tidak dilarang memegang jabatan apapun. Mau jadi gubernur atau bahkan kepala desa juga boleh, tidak ada pasal manapun yang melarang.

Berita Terkait
News Update