ADVERTISEMENT

Anies Harap Pj Gubernur Nantinya Dapat Bekerja Sesuai Pergub dan Kepgub

Rabu, 14 September 2022 10:06 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,(aldi)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,(aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anies Baswedan bakal purna dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang dan akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang di tunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi kekosongan kursi DKI satu.

Namun, siapapun yang menggantikan dirinya nantinya, Anies berpesan untuk dapat bekerja sesuai peraturan gubernur (pergub) dan keputusan gubernur (kepgub) yang telah ada.

"Ada ketentuan-ketentuan, ada pergub, ada kepgub. Itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas. Saya sebagai pejabat yang selesai, saya sampaikan bahwa ini semua sudah diselesaikan, kewenangan ada pada pejabat yang berikutnya. Di situ penghormatan kita pada sistem," ujar Anies, dikutip Selasa (14/9/2022).

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026. 

RPD merupakan rancangan program pemerintah daerah yang disepakati oleh DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Semua adalah program rakyat Jakarta, ini bukan program pribadi. Semua yang ditetapkan sebagai RPD, waktu itu namanya RPJMD dan sekarang namanya RPD, itu adalah program yang disepakati oleh rakyat Jakarta melalui proses di DPRD dan eksekutif," tutu Anies.

"Jadi, tidak ada yang namanya program pribadi. Ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat perda," lanjutnya.

Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. 

Tiga nama calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI Jakarta ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilih Kemendagri. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo akan memilih salah satu nama untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI. (Aldi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT