ADVERTISEMENT

MPR: Presidential Threshold 0 Persen Akan Berbahaya, Sebab Parpol Bisa Diakusisi Pemilik Modal

Rabu, 16 November 2022 15:58 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: rizal/poskota)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: rizal/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 0 persen akan berbahaya kalau diberlakukan.

"Presidential threshold harus ada. Kalau Presidential threshold 0 persen malah akan berbahaya. Sebab, parpol bisa diakusisi oleh pemilik modal. Nah, ini kan lebih berbahaya," kata politisi PPP ini dalam  diskusi Empat Pilar MPR bertema 'Urgensi Kehadiran Utusan Golongan' di Kompleks Parlemen,  Senayan, Rabu (16/11/2022).

Arsul menyebut, layaknya presidential threshold cukup 10 persen saja, setengah dari  presidential threshold yang ada saat ini.

"Presidential threshold 20 persen saja, sudah banyak tudingan kalau parpol ada oligarki, bagimana jika nol persen,"  ucapnya.

Arsul menilai, akan lebih mengerikan jika  presidential threshold 0 persen, sebab parpolnya bisa diakusisi seperti  klub sepakbola. "Mengerikan jika parpol diakusisi pemilik modal," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu terkait PT, dalam permohonan ini ada dua pemohonan, yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua Ketua Majelis Syuro PKS Dr Salim Segaf Aljufri," kata Syaikhu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT