ADVERTISEMENT

Pengamat: MK Layak Kabulkan Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen

Rabu, 6 Juli 2022 11:32 WIB

Share
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).
Gedung Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. 

Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

"Karena itu, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen," kata Jamil kepada Poskota, Rabu (6/7/2022).

Jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, kata Jamil, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres.

"Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya," ujar dia.

Beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah air. Menurut Jamil, politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," tandasnya.(*) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT