Arsul Sani Bertekad Kembalikan Kepercayaan Publik kepada Mahkamah Konstitusi

Kamis 18 Jan 2024, 21:59 WIB
Teks Foto: Arsul Sani saat diambil sumpah menjadi hakim MK. (biro pers)

Teks Foto: Arsul Sani saat diambil sumpah menjadi hakim MK. (biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi PPP Arsul Sani diambil sumpahnya menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengambilan sumpah berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) disaksikan Presiden Joko Widodo.

Ia menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Arsul Sani bertekad untuk meningkatkan  kepercayaan publik kepada lembaga hakim konstitusi "Namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK.

"Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus," tegasnya.

Meskipun Arsul Sani  menyadari bahwa untuk mengembalikan kepercayaan publik itu tidak mudah, namun ia meyakini bahwa dengan semangat kebersamaan para hakimnya, Mahkamah Konstitusi dapat bangkit.

Hal tersebut, bisa dilakukan dengan bantuan berbagai pihak, terutama rekan-rekan media.

"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan, kekompakan para Yang Mulia Hakim MK di bawah pimpinan Yang Mulia Dr. Suhartoyo itu bisa rebound. Ini tentu memerlukan juga bantuan semua pihak, terutama dari rekan-rekan media. Bantuan yang diperlukan itu apa? Agar saya kira prinsip check and recheck, cover both sides itu bisa terus dilakukan," ucapnya.

Arsul Sani  juga  menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas adalah dua fondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang harus dipegang erat. 

"Dua fondasi tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan modal utama bagi lembaga yudisial," terangnya.

Arsul Sani memastikan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR hingga Wakil Ketua Umum PPP usai terpilih sebagai hakim konstitusi.

Berita Terkait
News Update