ADVERTISEMENT

KPK OTT Oknum Hakim Mahkamah Agung, Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 22 September 2022 16:51 WIB

Share
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) pada, Kamis (22/9/2022).

Hal tersebut pun dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron mengatakan, OTT yang dilakukan KPK kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pindana suap dan pungutan dalam pengurusan kasus yang ada di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Terkait hal ini, Ghufron mengungkapkan ada beberapa pihak yang sudah diamankan tim penindakan lembaga antitasuah itu. Namun, ia tak merinci lebih jauh berapa jumlah pasti yang sudah diamankan oleh KPK.

Tak hanya itu, dikatakan Gufron, KPK juga telah mengamankan sejumlah uang dalam OTT kali ini.  "KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," ucapnya.

Ghufron mengatakan, bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah pihak yang terjaring OTT tersbut. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya.

"Tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT