ADVERTISEMENT

KPK: Boediono Datang ke KPK Atas Inisiatif Sendiri

Kamis, 28 Desember 2017 14:53 WIB

Share
KPK: Boediono Datang ke KPK Atas Inisiatif Sendiri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Kedatangan Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia, Boediono,  ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2017), untuk menjalani pemeriksaan, ternyata  atas inisiatifnya sendiri. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Boediono sengaja datang hari ini karena tidak dapat hadir pada jadwal yang sedianya diagendakan oleh KPK. "Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/12/2017). "Untuk efektivitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," sambung Febri. Febri menuturkan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), yang sudah dijadikan tersangka terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Febri menambahkan, Boediono diperiksa selaku mantan Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri. "Saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu (Menteri Keuangan), saat peristiwa itu terjadi. Kasus pak SAT," imbuh Febri. Boediono sendiri tiba di KPK sejak sekitar pukul 09:45 WIB. Hingga menjelang pukul 14.00 WIB, eks Wapres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masih berada di dalam ruang pemeriksaan Gedung KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp3,7 triliun. Namun KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut. Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.‎ Penyidik KPK pun telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian/win) https://youtu.be/f4_rYLVrbtM

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT