Parliamentary Threshold

Sabtu 02 Mar 2024, 06:02 WIB
Ilustrasi Gedung DPR.(Istimewa)

Ilustrasi Gedung DPR.(Istimewa)

KABAR gembira bagi partai politik (parpol) yang selama ini tersandung syarat ambang batas parlemen menuju Senayan, termasuk dalam Pemilu 2024.

Mulai Pemilu 2029, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold akan diturunkan, dari yang sekarang ditetapkan sebesar 4 persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (29/2/2024), terkait dengan permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023, yang meminta MK menganulir ambang batas parlemen sebesar 4 persen seperti tertuang pada Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem. MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak Pemilu DPR 2029, tapi rumus untuk menentukan besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Merujuk kepada permohonan, mengubah angka ambang batas parlemen berarti menurunkan, bukan menaikkan.

Persoalannya, berapa angka yang proporsional, bukan ideal. Ini akan bergantung kepada pemerintah dan DPR yang hendak merevisi UU tentang Pemilu untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.

Ini berarti pula akan tergantung dari kehendak parpol hasil pileg 2024 yang lolos ke Senayan. Apakah akan menurunkan hingga menjadi 1 persen, atau 2,5 persen seperti pertama kali ambang batas diterapkan pada Pemilu 2009 atau mengembalikan ke angka 3,5 persen seperti Pemilu 2014, sebelum naik menjadi 4 persen sejak Pemilu 2019.

Yang jelas, dengan diturunkannya syarat minimal perolehan suara kian memberi peluang bagi parpol kecil untuk mendapatkan kursi di DPR. Semakin kecil syarat minimal, semakin besar peluangnya lolos ke Senayan. Giliran berikutnya, semakin memperbesar minat masyarakat mendirikan parpol.

Mengingat jumlah partai peserta pemilu cukup banyak, tetapi yang lolos ke Senayan, sedikit karena adanya syarat ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2009, jumlah parpol 38, yang lolos 9; lalu Pemilu 2014 dari 10 parpol yang lolos 10; kemudian Pemilu 2019, dari 16 parpol yang lolos 9. Dari 18 parpol pada Pemilu 2024, sesuai hasil hitung cepat, yang diprediksi lolos hanya 8 parpol.

Di sisi lain, semakin banyak parpol memasuki Senayan, akan terjadi ‘fragmentasi politik’. Boleh jadi kian menajam sehingga pengambilan keputusan dalam membuat kebijakan, dapat berlarut.

News Update