ADVERTISEMENT
Minggu, 10 Juli 2022 12:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10-20 persen.
“Langsung dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangannya resminya, Sabtu (9/7/2022).
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.
Adapun pasal dipakai dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT