ADVERTISEMENT

Kacau! Ternyata Ini 3 Daftar Dugaan Penyelewengan Dana ACT Menurut PPATK dan Polri

Minggu, 10 Juli 2022 12:06 WIB

Share
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (Dok. Poskota)
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10-20 persen.

“Langsung dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangannya resminya, Sabtu (9/7/2022).

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.

Adapun pasal dipakai dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT