Kacau! Ternyata Ini 3 Daftar Dugaan Penyelewengan Dana ACT Menurut PPATK dan Polri

Minggu 10 Jul 2022, 12:06 WIB
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (Dok. Poskota)

Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (Dok. Poskota)

Adapun pasal dipakai dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

 

Berita Terkait
News Update