Korupsi Demi Korupsi Terungkap! Polisi Temukan Bansos Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Diselewengkan Oleh ACT

Senin, 11 Juli 2022 13:01 WIB

Share
Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (Twitter/@Kantririenks)
Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (Twitter/@Kantririenks)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal Polri terus mengungkap praktik korupsi dana umat yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, Polri mengungkap adanya penyelewengan dana terkait bantuan sosial ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh di Karawang pada 2018 silam.

Pihak maskapai Lion Air diketahui memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban kecelakaan pada 2018 lalu. Tak lama setelah peristiwa itu, ACT buru-buru mengambil peran untuk menyalurkan bantuan sosial kepada para keluarga korban.

Bantuan yang diterima ACT tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah yang sama.

Pihak Bareskrim sendiri sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Jumat (8/7/2022).

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan, Sabtu (9/7/2022).

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mereka menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT.

Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris korban dalam penyusunan sampai penggunaan dana CSR yang diberikan oleh Lion Air.

Brigjen Ramadhan mengatakan, “Dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut.”

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, temuan penyidik hingga saat ini adalah dugaan penggunaan dana bantuan dari Boeing untuk kepentingan pribadi phak ACT, bukan untuk ahli waris korban.

“Diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus,” jelas Ramadhan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar