Polres Bogor Ringkus Komplotan Pencuri Alumunium Bermobil CRV di Citeureup Bogor, Begini Kronologisnya
Sabtu, 9 Juli 2022 22:23 WIB
Share
Kasus pencurian almunium di Bogor. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga pelaku pencurian aluminium di PT. Star Jaya Factory Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diciduk satreskrim Polres Bogor, Sabtu (9/7/2022).

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Sabtu (9/4) pukul 17.00 WIB lalu.

"Curat tersebut dilakukan dengan cara pelaku mencuri bahan alumunium sebanyak 11 batang dengan berat kurang lebih 300 Kg, adapun cara mengangkut barang tersebut dilakukan pelaku menggunakan kendaraan Honda CRV  warna Hitam bernopol  F 1639 IT," ujarnya kepada wartawan.

Ketiga pelaku berinisial A (54), S (33) dan RG (31) tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Siswo, penangkapan terhadap A dan S dilakukan pada hari Kamis (7/7) pada pukul 15.00 WIB.

"A dan S diamankan di sekitar Desa Sukahati beserta dengan mobil Honda CRV bernopol F 1639 IT, setelah melakukan pengembangan di TKP, kami pun mengamankan salah satu pelaku lain atas nama RG," pungkasnya. (panca)