ADVERTISEMENT

Buntut Kasus Salah Tangkap, Polres Bogor Bebastugaskan 9 Anggotanya

Senin, 12 Februari 2024 13:01 WIB

Share
Tangkapan layar CCTV anggota Polres Bogor salah tangkap Pasturi di SPBU Pasirangin Cileungsi, Bogor.(Istimewa)
Tangkapan layar CCTV anggota Polres Bogor salah tangkap Pasturi di SPBU Pasirangin Cileungsi, Bogor.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor membebastugaskan sembilan anggotanya buntut salah tangkap pasangan suami-istri (pasutrii) di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasus salah tangkap ini menimpa pasutri yang berprofesi sebagai pedagang kripik. Keduanya dikepung anggota polisi saat tengah mengisi bahan bakar kendaraannya pada Rabu (7/2).

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan, total ada 9 anggotanya sudah saya dibebastugaskan," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2).

Rio menjelaskan, kesembilan anggota tersebut semuanya berasal dari Satuan Kriminal Polres Bogor. Mereka dibebaskantugaskan Polres Bogor pada Jumat (9/2).

"Anggota Reskrim, dan semuanya sudah dibebastugaskan sejak hari Jumat kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut, Rio meminta maaf atas insiden salah tangkap yang dilakukan anggota Polres Bogor. Dia bertanggung jawab penuh atas kasus tersebut.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, dan saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya," katanya.

Diberitakan Poskota.co.id sebelumnya, pasutri bernama Subur dan Titin sedang mengantre bahan bakar mobilnya di SPBU Pasir Angin pada Rabu (7/2) sekitar pukul 11.08 WIB.

Berdasarkan rekaman video pengawas atau CCTV, sedikitnya empat hingga lima mobil mengepung mobil yang dikemudikan Subur. Belasan aparat kepolisian itu pun langsung mengepung mobil pasutri.

Subur mengatakan, dalam momen tersebut, dirinya ditodong salah seorang anggota menggunakan senjata api (senpi). Menurut keterangannya, Subur dituduh polisi sebagai anggota sindikat perampokan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT