ADVERTISEMENT

Salah Tangkap! Video Viral Polisi Bekuk Pengendara Mobil di Jakut Bukan Perampokan, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Sabtu, 12 Maret 2022 04:35 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap. (foto: dok. poskota)
Ilustrasi ditangkap. (foto: dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi informasi terkait video viral yang memperlihatkan pengendara mobil disergap oleh sekelompok  orang di daerah kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Di dalam video tersebut tampak terlihat pengendara mobil yang sedang diberhentikan sekelompok orang yang membawa benda yang diduga senjata api. 

Kemudian pengemudi tersebut diminta keluar dari kendaraannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah mengenai sejumlah informasi yang telah beredar bahwa video tersebut merupakan aksi perampokan seorang pengendara di Jakarta Utara.

Menurutnya, peristiwa yang terekam kamera merupakan proses penangkapan seseorang dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Zulpan mengonfirmasi pada Kamis (10/3/2022), bahwa sudah mengklarifikasi kalau video tersebut bukan perampokan melainkan pengembangan terkait kasus narkotika.

Kata Zulpan pada saat itu, pria tersebut langsung diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

“Sudah didalami dan hasilnya yang ditangkap pada saat di mobil itu tidak terlibat dengan target yang sedang dikejar oleh kepolisian,” ujar Zulpan.

 

Lihat juga video “Beberapa Pejabat Daerah Kena Semprot Bu Risma Marah-Marah di Bogor”. (youtube/poskota tv)

Zulpan memastikan kalau pengendara mobil tersebut sudah dibebaskan karena tidak memiliki keterkaitan dengan target pengejaran oleh pihak kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT