ADVERTISEMENT

Putusan Kedua Sidang Etik Dewas KPK, Pengamat Hukum: Harus Menjadi Putusan Monumental

Sabtu, 2 Juli 2022 11:00 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Dewas KPK harus tegas terkait pemeriksaan sidang pelanggaran Etik dan pedoman perilaku kedua atas komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli pada 5 juli 2022 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Sabtu (2/7/2022)

"Harus ada keprihatinan, wajib ada kepekaan karena putusan dewas KPK sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya aksesoris. Sebab jika sifatnya demikian akan tidak besar manfaatnya, putusan yang tidak berefek jera itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah," kata Azmi Syahputra, Sabtu (7/2/2022).

Karenanya, lanjut Azmi, melalui pemeriksaan Dewas yang kedua ini, menggugah kembali tanggung jawab, fungsi Dewas agar mengenakan sanksi berat yang maksimal berupa pemberhentian.

Jika tidak, maka patutlah dan dipertanyakan apa ada upaya melindungi atau adakah ambisi terselubung dari Dewas untuk mengincar kedudukan lainnya? sehingga seolah dewas tidak berani menentang arus.

"Karena bila saja Dewas objektif dan berani melawan arus tidak ada yang mustahil,untuk menerapkan sanksi maksimal kepada Lili sebagai komisioner KPK, secara dia sebelumnya juga pernah di sidang atas dugaan pelanggaran etik dan terbukti serta telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat," ucapnya.

Mari dilihat melalui putusan sidang etik kedua nantinya terlihat kiprah kualitas peran Dewas.

Sejatinya sidang kode etik profesi ini  akan menjadi cermin bagi masyarakat dalam menegakkan hukum, karena berimbas pada insitusi KPK akan terlihat semakin melemah apabila komisionernya sendirilah tidak mampu menjadi teladan dalam menegakkan hukum itu sendiri.

"Karena secara faktualnya sudah terlihat, ada norma perilaku dan norma jabatan yang dilanggar berulang dan dapat dikualifikasi menjadi tindak pidana jabatan," ucapnya.

Dan Perbuatan tindak pidana jabatan komisioner KPK ini  terjadi karena melewati batas wewenang jabatan dengan perilaku individu yang mengawaki jabatan dan kurang maksimalnya pengawasan optimal oleh Dewas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT