ADVERTISEMENT

Jangan Dikira KPK Sudah Tiarap, Dewas Teken 234 Izin Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2020 06:30 WIB

Share
Jangan Dikira KPK Sudah Tiarap, Dewas Teken 234 Izin Penindakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PUBLIK mengkhawatirkan KPK akan tiarap ketika UU KPK No. 19/2019 hasil revisi tetap berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden. Sebab tugas KPK banyak dipereteli oleh DPR. Ternyata hingga kini Dewas KPK sudah teken 234 izin penyadapan dan tindakan.

KPK paling sibuk adalah pada periode Agus Rahardjo Cs (2015-2019). Hampir setiap minggu ada tikus negara yang di-OTT. Kebanyakan Kepala Daerah dan politisi. Tapi ada juga yang meremehkan, “Iya saja, wong korupsi recehan juga digarapnya.”

Sampai kini belum jelas, sebenarnya KPK itu mau diapakan oleh DPR. Jika katanya mau diperkuat, kok sejumlah wewenangnya dipereteli. Jika mau dilemahkan, faktanya KPK di bawah Firli Bahuri juga masih terus ada kegiatan, yakni masih banyak permintaan penindakan ke Dewas KPK.

Kemarin Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean bilang, sudah ada 234 izin yang dikeluarkan Dewas untuk KPK, yakni untuk izin penggeledahan, penyadapan dan pernindakan. Dan ini semua diproses cepat, tidak perlu berlama-lama macam orang urus sertifikat ke BPN.

Yang terjadi kemudian, jika zaman Firli Bahuri nangkep tersangka korupsi itu menjadi rutin, sedangkan di masa Firli Bahuri hanya insidentil belaka. Dulu setiap minggu ada OTT baru, sekarang hanya kadang-kadang saja. Penangkapan terakhir 2 Juli lalu, ketika KPK berhasil membekuk Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama konco-konconya. Habis itu, sepi………

Publik pun menjadi skeptis, ada penangkapan setiap minggu saja masih banyak Kepala Daerah dan politisi korupsi, apa lagi hanya insidentil saja, jadi makin nggak takutlah itu tikus-tikus negara. Maka semakin kuat pembenaran bahwa KPK sengaja diperlemah.

Padahal dengan semuanya nyaris di bawah kendali Dewas, sepak terjang KPK menjadi lebih terukur. Jika dua alat bukti sudah benar-benar ada, baru penindakan atau OTT dilakukan. Padahal dulu, meski alat bukti belum lengkap benar sudah berani mengadakan penindakan, bukti selengkapnya menyusul. Akibatnya ketika diperaperadilan, ada yang bisa lolos.

Dan KPK di bawah Firli sepertinya akan terus begini, OTT tetap insidentil saja, karena yang mau dicapai kualitas bukan kuantitas. KPK bukan lembaga sekadar “mengejar setoran”, meski ruang “SP3” (penghentikan perkara) sangat membuka peluang adanya setoran. (gunarso ts)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT