ADVERTISEMENT
Selasa, 4 Agustus 2020 22:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sepanjang Tahun 2020, Dewas KPK Terima 234 Aduan Penyidik Izin Sadap
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima 234 permohonan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan selama semester satu 2020.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
"Terdiri atas 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan," katanya.
Menurut Albertina, seluruh permohonan diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Di mana pada umumnya, proses pemberian izin hanya berlangsung selama 4 hingga 6 jam.
Meski begitu, Albertina mengatakan jika Dewas KPK tak melulu meloloskan setiap izin yang masuk. "Izin ini bukan berarti izin yang diajukan, pasti diberikan izin. Itu belum tentu," tuturnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean memastikan Dewas terbuka lebar kepada pihak yang ingin mengajukan izin. "Belum ada satu pun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Itu perlu dicatat, karena ada orang bilang oh kami tinggal tunggu Dewas, seolah-olah kami yang salah," kata Tumpak. (adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT