ADVERTISEMENT

Dewas KPK Terima 92 Aduan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

Selasa, 26 Mei 2020 21:34 WIB

Share
Dewas KPK Terima 92 Aduan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima aduan 92 laporan dugaan pelanggaran kode etik dari pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam siaran persnya Selasa (26/5/2020) Laporan tersebut diterima sejak mereka dilantik pada 20 Desember 2020.

"Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” katanya.

Dewas KPK tak menyebutkan berapa laporan yang sudah mereka proses dan dijatuhi sanksi. Selain itu Pelaksana tugas lain terkait dengan pemberian izin penindakan hingga awal mei 2020 Dewas telah menerima permintaan dan menindak lanjuti pemberian 183 izin terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan dan 134 izin penyitaan.

Dewas KPK telah merampungkan pembahasan tiga aturan kode etik pada 4 Mei 2020. Kode etik itu mengikat untuk semua insan KPK.

Ketiganya adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(adji/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT