ADVERTISEMENT

Arsul Sani: Pengadaan Anggaran Mobil Dinas KPK Ditolak Dewas Tak Perlu Jadi Polemik

Jumat, 16 Oktober 2020 15:56 WIB

Share
Arsul Sani: Pengadaan Anggaran Mobil Dinas KPK Ditolak Dewas Tak Perlu Jadi Polemik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak mobil dinas mewah yang telah dianggarkan tidak perlu dijadikan polemik.

"Kalau tidak mau ya tidak usah direalisasikan. Kembalikan saja pos anggarannya kepada Kemenkeu. Gitu aja kok repot," ujar Arsul Sani, Jumat (16/10/2020).

Sekjen PPP ini menilai, sebagai Komisi yang bermitra kerja dengan KPK, Komisi III telah menjalankan tugasnya dalam membahas anggaran yang diajukan KPK.

Sementara terkait penolakan, hal itu bukan lagi urusan komisi III, melainkan internal KPK sendiri. "Dewas KPK menolak dapat mobil dinas, maka itu urusan internal KPK," kata Arsul Sani.

Baca juga: PPP: Dewan Pengawas KPK Penting untuk Monitoring

Arsul menyebut, keputusan terkait mobil dinas diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak, atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah mereka yang di KPK," katanya.

Untuk diketahui, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas.

Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat Kamis (15/10/2020). (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT