Pandu Prayoga

Internasional

Ini Tanggapan Peneliti Indonesia Soal Klaim Kontroversial Mahathir Mohamad

Jumat 24 Jun 2022, 18:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Klaim kontroversial Mahathir Mohamad mengenai Kepulauan Riau dan Singapura tidak memiliki basis hukum internasional.

Mantan Perdana Menteri Malaysia ini sebelumnya menyatakan Kepulauan Riau dan Singapura merupakan bagian dari Malaysia.

Peneliti ASEAN di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pandu Prayoga menyebutkan pernyataan Mahathir Mohamad ini berdasarkan sejarah Riau orang Melayu.

Dia menduga pernyataan kontroversial Mahathir ini ada kaitannya dengan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di Malaysia tahun depan.

Kepulauan Riau dan Singapura tidak memiliki sejarah sengketa perbatasan dengan Malaysia.

Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke 32 di Indonesia. Secara geografis berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Pandu Prayoga menegaskan pernyataan Mahathir Mohamad tidak perlu ditanggapi serius karena tidak ada dasar hukum internasionalnya. Dia memandang pemerintah perlu meminta penjelasan dari pihak Malaysia tentang klaim Mahathir Mohamad tersebut agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang.

"Yang ada adalah sengketa perbatasan Sabah antara Filipina dan Malaysia. Filipina mengaku Sabah adalah milik Filipina karena yang mewarisi Kesultanan Sulu adalah Filipina. Sedangkan malaysia menganggap Sabah punya Malaysia dan sampai sekarang masih wilayah) Malaysia," ujar Pandu seperti dikutip dari VOA pada Rabu (22/6).

Konflik soal klaim atas Sabah antara Malaysia dan Filipina itu berlangsung secara rahasia agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan antar negara anggota ASEAN. ***

Tags:
mahathir mohamadriausingapuraMelayumalaysiaindonesiaBRINSejarah Riau MelayuASEAN

Reporter

Administrator

Editor