ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022 07:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga di Jakarta Barat dibolehkan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) untuk memberikan makan kucing liar.
Khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.
Meski demikian ada hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak membuat lingkungan kotor.
Perhatian ini diminta Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik.
Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03, dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan.
Mediasi itu dilakukan akibat viralnya di media sosial foto surat edaran dari warga RW 03 Kelurahan Kedoya Utara yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.
Dikutip dari Antara pada Jumat (24/6/2022), Taufik menilai warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar.
Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing.
Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.
Warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT