Bareskrim Polri Selidiki Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Gerobak untuk Pemilik UMKM Indonesia

Rabu 08 Jun 2022, 16:24 WIB
Dirtipidkor Brigjen Cahyono Wibowo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (poskota/zendy)

Dirtipidkor Brigjen Cahyono Wibowo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (poskota/zendy)

Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti. Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.

Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara. (CR07)

Berita Terkait

Mantan Anggota DPR Bisnis Mug Cantik

Minggu 19 Jun 2022, 16:03 WIB
undefined
News Update