Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti. Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.
Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara. (CR07)