ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dari Kemendag

Rabu, 7 September 2022 16:32 WIB

Share
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022). (Foto : poskota/zendy)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022). (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Kedua tersangka berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dua tersangka yang berasa dari PPK Kemendag itu adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.

Pada dua tersangka itu, terlibat kasus dugaan tinda pidana korupsi ini pada dua anggaran yang berbeda selama jangka waktu dua tahun.

"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP-nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," ucap dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan di tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi yang diperiksa untuk pengadaan pada tahun 2019.

"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," tukas Ramadhan.

Setelah melakukan penggeledahan selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.

Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT