ADVERTISEMENT

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR, Ketum Pejuang Bravo Lima, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi: Harus Dihukum Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku

Senin, 6 Juni 2022 18:05 WIB

Share
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR, yakni FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Andi Adam Faturahman)
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR, yakni FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menjelaskan perihal kronologi kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Justin Frederick (JF/24) yang merupakan anak dari anggota DPR RI, Indah Kurnia di ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta pada Sabtu (4/6/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB siang, di mana korban dengan mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi B 1896 IK, tengah berangkat dari rumah kekasih hatinya dan untuk menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara menghadiri acara ulang tahun nenek dari sang kekasih hati.

"Saat korban masuk di Gerbang Tol (GT) Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.30 WIB, tiba-tiba di lajur sebelah kiri sekitar 10 menit berselang, melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi mobil Nissan X-Trail warna abu-abu dengan nomor polisi saat itu B 1146 RFH," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Zulpan melanjutkan, mobil Nissan bernomor polisi B 1146 RFH itu kemudian mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara memotong yang cukup arogan.

"Kemudian, akibat pemotongan lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh mobil Nissa X-Trail yang dikemudikan oleh saudara FM ini," ujar dia.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, karena korban merasa bahwa kendaraannya terserempet oleh mobil tersangka.

Sekitar 100 meter korban mencoba mengejar untuk meminta pertanggung jawaban dan penjelasan dari tersangka.

Namun, karena hal ini tersangka kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya tepat di depan si korban ini.

"Di sini kemudian terjadi cekcok, di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun, tiba-tiba tersangka ini menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban sehingga mengakibaykan hidung korban mengeluarkan darah," papar dia.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, dan tanpa basa-basi langsunh menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video viral itu," sambung Zulpan.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, terkait kasus ini jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah, yakni dengan mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban yang telah membuat laporan Kepolisian.

"Dan setelah dilakuka  pemeriksaan terhadap plat nomor mobil tersangka, ternyata dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan kepada kita bahwa plat nomor di mobil tersebut bukanlah plat nomor asli dari mobil Nissan X-Trail," ungkapnya.

Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menambahkan, plat nomor B 1146 RFH, merupakan plat nomor mobil jenis sedan.

"Kemudian, pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku ini menyerahkan diri dengan cara datang langsung ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa berdasarkan alat bukti oleh penyidik. Dan dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka atas nama Faisal Marasabessy (FM) dalam kasus penganiayaan ini," jelasnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHAP atau Pasal 170 KUHAP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkas perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu.

Eks Menag Fachrul Tak Bakal Turut Campur

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat suara terkait dengan ditahannya salah seorang anggotanya oleh pihak Kepolisian lantaran diduga terlibat dalam aksi pemukulan seorang pemuda bernama Justin Frederick (JF/24) di ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta pada Sabtu (4/6/2022) siang kemarin.

Mantan Menteri Agama (Menag) era Kabinet Indonesia Maju itu menyatakan, bahwa dirinya tak akan turut campur dan menyerahkan segala proses hukum yang berlaku kepada pihak Kepolisian.

"Apa pun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi. Harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Fachrul saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Politikus partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu juga membenarkan, bahwa salah seorang anggotanya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya itu bernama Ali Fanser Marasabessy atau yang diinisialkan sebagai AF.

"Ya benar, yang bersangkutan (AF/Ali Fanser Marasabesssy) adalah Ketua Pemuda Bravo-5," ujar dia.

"Perkaranya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Saya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya menghormati proses hukum di Indonesia," tandas Wakil Panglima TNI ke-7 itu. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT