ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol Gatot Subroto, Polisi: Tersangka Menyerahkan Diri

Senin, 6 Juni 2022 17:12 WIB

Share
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR, yakni FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (andi adam faturahman)
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR, yakni FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membeberkan fakta lain dari pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Faisal Marasabessy (FM/22), terhadap seorang anak anggota DPR RI bernama Justin Frederick (JF/24), yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022) lusa lalu di ruas Tol Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sekira pukul 12.40 WIB siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa tersangka FM bersama ayahnya Ali Fanser Marasabessy (AF) yang saat ini masih diperiksa intensif terkait keterlibatannya, tidak dilakukan upaya penangkapan oleh Kepolisian, melainkan menyerahkan diri karena sadar akan perbuatannya.

"Pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku ini menyerahkan diri dengan cara datang langsung ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa berdasarkan alat bukti oleh penyidik. Dan dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka atas nama Faisal Marasabessy (FM) dalam kasus penganiayaan ini," ujar Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6/2022).

Adapun motif tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, kata Zulpan, dilatari dari pecahnya rasa emosi tersangka yang terlibat insiden serempetan dengan mobil yang dikemudikan oleh korban.

Mantan Kapolsek Ciputat itu menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB siang, di mana korban dengan mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi B 1896 IK, tengah berangkat dari rumah kekasih hatinya dan untuk menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara menghadiri acara ulang tahun nenek dari sang kekasih hati.

"Saat korban masuk di Gerbang Tol (GT) Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.30 WIB, tiba-tiba di lajur sebelah kiri sekitar 10 menit berselang, melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi mobil Nissan X-Trail warna abu-abu dengan nomor polisi saat itu B 1146 RFH," tuturnya.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu melanjutkan, mobil Nissan bernomor polisi B 1146 RFH itu kemudian mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara memotong yang cukup arogan.

"Kemudian, akibat pemotongan lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh mobil Nissa X-Trail yang dikemudikan oleh saudara FM ini," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, karena korban merasa bahwa kendaraannya terserempet oleh mobil tersangka.

Sekitar 100 meter korban mencoba mengejar untuk meminta pertanggung jawaban dan penjelasan dari tersangka. Namun, karena hal ini tersangka kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya tepat di depan si korban ini.

"Di sini kemudian terjadi cekcok, di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun, tiba-tiba tersangka ini menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban sehingga mengakibaykan hidung korban mengeluarkan darah," terang Zulpan.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil, dan tanpa basa-basi langsunh menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video viral itu," sambungnya.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, terkait kasus ini jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah, yakni dengan mempelajari hasil video dan juga memeriksa korban yang telah membuat laporan Kepolisian.

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap plat nomor mobil tersangka, ternyata dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan kepada kita bahwa plat nomor di mobil tersebut bukanlah plat nomor asli dari mobil Nissan X-Trail," ungkapnya.

"Plat nomor B 1146 RFH, merupakan plat nomor mobil jenis sedan," tukas Zulpan.

Dalam hal ini pula, kata dia, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai potong kemeja lengan panjang warna hijau beserta celana panjang warna putih.

"Kemudian satu helai jas berwarna merah marun yang digunakan tersangka, satu buah KTP atas nama tersangka, dan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka FM," imbuhnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHAP atau Pasal 170 KUHAP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkas perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu.

Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video yang menampilkan adegan pemukulan terhadap seorang pengemudi mobil oleh pengemudi mobil berplat 'dewa', viral di media sosial instagram.

Video berdurasi 36 detik yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta itu, nampak jelas memperlihatkan adegan JF (korban) dipukuli habis-habisan oleh seorang pria berjas merah marun pada bagian kepala.

Bahkan, pria berjas merah marun itu mendorong-dorong dan menarik-narik korban hingga jatuh tak berdaya.

Tak cukup sampai di situ, seorang rekan pria berjas merah marun yang mengenakan kemeja batik, juga turut terlibat dalam aksi pemukulan ini, nampak pria berbatik ini sempat beradu mulut dengan JF yang kondisinya babak belur usai dipukuli oleh pria berjas marun. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT