ADVERTISEMENT

Nekat, Saat Lakukan Pemukulan Anak Anggota DPR, Tersangka RFH Gunakan Mobil dengan Plat Nomor Tidak Terdaftar

Minggu, 5 Juni 2022 19:05 WIB

Share
Anak anggota DPR RI jadi korban pemukulan oleh seorang pria di Tol dalam Kota. (ist)
Anak anggota DPR RI jadi korban pemukulan oleh seorang pria di Tol dalam Kota. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap RFH, pelaku pemukulan terhadap  pemuda Justin Frederick (JF/24),  di ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Selanjutnya, ditetapkan menjadi tersangka. Diketahui, korban JF anak anggota DPR.

Perkebangan terbaru, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menemukan fakta baru dari upaya penangkapan tersebut. Ternyata, saat melakukan pemukukan, tersangka RFH menggunakan mobil dengan plat nomor tidak terdaftar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dalam kasus ini, pihaknya mengungkap sebuah fakta baru yang cukup mencengangkan. 

"Plat nomor RFH yang digunakan oleh pelaku penganiayaan di kendaraannya ternyata tidak terdaftar," ungkap Hengki saat dikonfirmasi Poskota.co.id Minggu (5/6/2022).

Atas temuan tersebut, perwira polisi berpangkat melati tiga itu pun menyatakan, bahwa Kepolisian bakal mengusut lebih dalam hingga tuntas, ihwal dari mana si pelaku ini mendapat plat nomor kendaraan 'dewa' tersebut.

"(Plat tidak terdaftar akan diusut?) Tentu akan kami usut," ucap Hengki.

Namun sayang, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu masih enggan berkenan untuk membeberkan terkait dengan identitas pelaku FM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hengki berujar, semuanya akan dijelaskan detail pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022) esok hari.

"Identitas dan keseluruhan kasusnya esok akan kami jelaskan detail di rilis," tutup dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pemukulan terhadap seorang pria yang merupakan anak dari anggota DPR RI, yakni Indah Kurnia kurang dari 1X24 jam usai korban membuat laporan Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial FM dan AF.

"Kita sudah amankan dan dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku ini. Dal salah seorang pelaku atau si FM ini, saat ini statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Zulpan berujar, saat ini penyidik dari Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus 'koboy jalanan' ini.

"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pelaku lainnya (AF). Itu kita lakukan untuk memastikan dia ini apakah juga terlibat dalam penganiayaan atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Ciputat itu menuturkan, bahwa aksi dugaan pemukulan ini terjadi lantaran dipicu oleh adanya insiden serempetan antara kendaraan berplat 'dewa' dengan kendaraan yang tengah dikemudikan oleh korban di ruas Tol Dalkot Jakarta.

"Iya dugaannya karena serempetan. Jadi, sebelum terjadinya pemukulan itu, korban atau pelapor saat itu sedang mengemudikan mobilnya dari arah Jakarta Timur menuju ke arah barat, tutur Zulpan.

Zulpan memaparkan, ketika JF tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia bertemu dengan pengemudi mobil merek Nissan yang menggunakan plat RFH (dewa), yang diduga memotong jalur korban.

"Jadi, di sebelah kiri ini ada mobil Nissan terlapor dengan nomor polisi B 1146 RFH yang memotong lajur milik korban atau pelapor, yang mengakibatkan terjadinya mobil pelapor turut terserempet oleh mobil terlapor," papar dia.

Akibat hal tersebut, lanjut dia, pengemudi mobil berplat RFH pun bereaksi dengan cara berhenti dan keluar dari kendaraannya untuk menemui kendaraan pelapor.

"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," kata mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT