ADVERTISEMENT

Anak Anggota DPR Dipukuli di Tol Dalam Kota, Polisi Ungkap Pemicu hingga Kronologisnya

Minggu, 5 Juni 2022 10:16 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, menjelaskan penyebab terjadinya pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil berplat RFH, terhadap anaka anggota DPR RI, berinisial JF (24) di ruas Tol Dalam Kota, pada Sabtu (4/6/2022) siang.

Disebut-sebut, aksi brutal itu terjadi lantaran dipicu adanya insiden serempetan antara kendaraan pelaku dengan mobil yang dikemudikan.

"Iya dugaannya karena serempetan. Jadi, sebelum terjadinya pemukulan itu, korban atau pelapor saat itu sedang mengemudikan mobilnya dari arah Jakarta Timur menuju ke arah barat, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Zulpan menuturkan, ketika JF tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia bertemu dengan pengemudi mobil merek Nissan yang menggunakan plat RFH (dewa), yang diduga memotong jalur korban.

 

"Jadi, di sebelah kiri ini ada mobil Nissan terlapor dengan nomor polisi B 1146 RFH yang memotong lajur milik korban atau pelapor, yang mengakibatkan terjadinya mobil pelapor turut terserempet oleh mobil terlapor," tutur Zulpan.

Akibat hal tersebut, lanjut mantan Kapolsek Ciputat itu, pengemudi mobil berplat RFH pun bereaksi dengan cara berhenti dan keluar dari kendaraannya untuk menemui kendaraan pelapor.

"Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu," ucapnya.

Zulpan menambahkan, akibat hal tersebut, RF pun harus mendapati luka hampir sekujur tubuh usai dipukuli oleh oleh pengemudi mobil berplat RFH dan seorang rekannya.

"Pelapor mengalami luka pada bagian wajah di bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," ungkap mantan juru bicara Polda Sulsel itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT