ADVERTISEMENT

Pekerjaan Rumah Belum Usai Pasca UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan

Selasa, 31 Mei 2022 20:00 WIB

Share
Koalisi Seni
Koalisi Seni

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kebijakan baru yang menggembirakan sejak lima tahun disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, dan dibentuknya dana perwalian kebudayaan yang dinamai Dana Indonesiana.

Koalisi Seni optimis percepatan pemajuan kebudayaan dapat dilakukan di masa mendatang dengan terbitnya berbagai kebijakan baru.

Walau begitu masih ada pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan.

“Masih ada tiga pekerjaan rumah untuk segera diselesaikan. Terutama pada penetapan Strategi Kebudayaan yang sejak 2018 belum juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay pada Mei ini dalam Webinar tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Koalisi Seni mengidentifikasi setidaknya tiga pekerjaan rumah terkait Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang masih belum berhasil diselesaikan Pemerintah.  

Pertama, Presiden Joko Widodo hingga hari ini belum juga menetapkan dokumen Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepadanya sejak 2018.

Kedua, belum ditetapkannya hal ini berakibat pada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) sehingga tidak dapat dimulai penyusunannya. Sebab Strategi Kebudayaan merupakan prasyarat wajib penyusunan RIPK.

Ketiga, Pemerintah juga masih harus menyusun satu peraturan turunan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang tersisa. Yaitu Penyusunan Peraturan Menteri tentang Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Oleh Industri Besar dan Pihak Asing.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda menanggapi paparan Hafez Gumay.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT