JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti memprediksi rencana pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang bakal memicu terjadinya inflasi.
“Saya prediksi akan terjadi inflasi. Kenaikan harga minyak goreng akan memicu kenaikan harga barang lainnya,” kata Esther kepada Poskota.co.id pada Rabu (25/5/2022).
Diketahui, harga minyak goreng curah di pasaran belum mencapai ke Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14 Ribu per liter.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah seharga Rp19.450 per liter per Rabu (25/5/2022) atau naik 4,57 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Esther mengatakan harga minyak goreng seharusnya kembali ke normal yang berkisaran Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per liter.
Namun, kata Esther, jika subsidi minyak goreng dicabut dan HET juga dicabut, sementara harga minyak goreng belum normal sehingga dapat terjadi inflasi.
“Jika itu yang terjadi maka akan kenaikan harga barang barang secara umum, yang disebut inflasi,” kata Esther.
Esther mengatakan minyak goreng termasuk kelompok administered goods.
Kendati demikian, jika kenaikan harga administered goods tidak diatasi, kata Esther, maka memicu timbulnya inflasi.
Sebelumnya, pemerintah bakal menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 mendatang.
Sebagai gantinya, akan menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.