ADVERTISEMENT

Kemenkes Klaim Vaksinasi Cacar Masih Efektif untuk Cegah Penularan Cacar Monyet

Rabu, 25 Mei 2022 16:23 WIB

Share
Cacar Monyet
Cacar Monyet

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan vaksinasi cacar atau smallpox masih efektif untuk mencegah penularan virus cacar monyet atau monkeypox pada manusia.

"Sekitar 85 persen vaksin cacar masih bermanfaat untuk menangkal cacar monyet," kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Syahril mengatakan vaksin cacar merupakan vaksin pertama yang berhasil mencegah serangan infeksi virus patogen. Vaksin ini ditemukan oleh seorang dokter asal Inggris, Edward Jenner, pada tahun 1776.

Indonesia kini menjadi salah satu negara yang dikategorikan bebas dari cacar terhitung sejak 1980. Predikat itu tidak lepas dari program imunisasi yang dilaksanakan secara masif sejak 1956.

"Biasanya akan ada rekomendasi dari WHO dan akan direkomendasikan pada negara yang memang butuh vaksin itu," kata Syahril.

Kemudian, Syahril juga mengatakan cacar monyet bukanlah penyakit baru. Sebelumnya, wabah ini sempat ditemukan tahun 1958, lalu dilaporkan secara internasional, akibat menyerang anak-anak di Kongo, Afrika.

Untuk masa inkubasi cacar monyet, kata Syahril, 6 sampai 16 hari. Namun, ada juga yang mencapai 5 sampai 21 hari.

Syahril mengatakan cacar monyet memiliki dua fase gejala.

Fase awal gejala yaitu terjadi 1 hingga 3 hari demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

Kemudian, fase erupsi atau fase paling infeksius yang di mana bakal timbul ruam atau lesi pada kulit. Biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT