ADVERTISEMENT

Makin Meresahkan, Ini Cara Penularan Cacar Monyet Menurut Kemenkes

Rabu, 25 Mei 2022 15:16 WIB

Share
Gejala Monkeypox alias cacar monyet pada manusia. (Foo/Intenet/TST)
Gejala Monkeypox alias cacar monyet pada manusia. (Foo/Intenet/TST)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan penularan cacar monyet atau monkeypox melalui kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus.

“Penularan cacar monyet bisa melalui darah, air liur, cairan tubuh, lesi kulit dan dugaan droplet (percikan) pernapasan," kata Syahril dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (24/5/2022).

Syahril mengatakan virus cacar monyet bersifat zoonosis atau menular dari hewan ke manusia. Namun, saat ini penularan virus cacar monyet sudah terjadi dari manusia ke manusia lainnya.

Syahril juga menjelaskan, cacat monyet bukanlah penyakit baru. Sebelumnya, wabah ini sempat ditemukan tahun 1958, lalu dilaporkan secara internasional, akibat menyerang anak-anak di Kongo, Afrika.

Untuk masa inkubasi cacar monyet, kata Syahril, 6 sampai 16 hari. Namun, ada juga yang mencapai 5 sampai 21 hari.

Syahril mengatakan cacar monyet memiliki dua fase gejala.

Fase awal gejala yaitu terjadi 1 hingga 3 hari demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

Kemudian, fase erupsi atau fase paling infeksius yang di mana bakal timbul ruam atau lesi pada kulit. Biasanya dimulai dari wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Namun, Syahril mengatakan hingga saat ini di Indonesia belum menemukan kasus cacar monyet.

“Hingga saat ini belum ada kasus (cacar monyet) yang dilaporkan dari Indonesia,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT