ADVERTISEMENT

Tertangkap Basah Oleh Tim Gabungan TNI-Polri Saat Jual Minyak Goreng Melebihi HET, Begini Nasib 15 Pedagang di Kota Bogor

Kamis, 26 Mei 2022 23:57 WIB

Share
Petugas Tim Gabungan TNI-Polri tengah memeriksa para pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng melebihi HET. (Foto: Billy) 
Petugas Tim Gabungan TNI-Polri tengah memeriksa para pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng melebihi HET. (Foto: Billy) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak 15 pedagang dan pemilik toko di sejumlah pasar di Kota Bogor tertangkap basah oleh Tim Gabungan TNI-Polri saat menjual minyak goreng melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Mereka pun ditindak.

Para pedagang ini menjalani pemeriksaan, lantaran diduga ikut menyebabkan tingginya harga migor di Kota Bogor belakangan ini.

Belasan pedagang eceran minyak goreng ini menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polresta Bogor Jawa Barat Kamis (26/05/2022) sore. 

Kapolresta Bogor Kota Kombesp Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sesuai perintah Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan, aparat TNI Polri dan Pemkot Bogor membentuk satgas pengawasan harga migor di pasaran. 

"Hari ini sekitar 200 anggota gabungan melakukan sidak serentak ke 95 toko di sebelas pasar di Kota Bogor," ujar Kapolresta. 

Dari sidak ini petugas mendapati 49 toko dengan kategori merah karena menjual migor diatas 17 ribu per liternya. Sementara delapan toko sudah menjual sesuai HET yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram. 

"Dari toko yang berkategori merah ini, 15 kami ambil untuk diperiksa penyebab tingginya harga migor curah," ungkap Kapolresta. 

Kapolresta mengucapkan terimakasih kepada toko yang sudah menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan. Namun untuk para pedagang yang masih menjual diatas HET akan diperiksa penyebabnya. 

"Tentunya akan masih akan kita kaji unsur unsurnya, dimana letak penyebabnya," lanjut Kapolresta. (Billy Adhiyaksa)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT