Kejagung RI tetapkan satu tersangka korupsi impor besi atau baja di Kemendag RI. (Ist)

Kriminal

Kejagung Tetapkan Analis Ditjen Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi, Berikut Riwayat Kejahatannya

Jumat 20 Mei 2022, 10:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tahan Banurea alias TB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan pada tahun 2016 sampai 2021.

TB merupakan salah satu pegawai Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Adapun penetapan tersangka jepada TB dilandasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (19/5/2022).

Selanjutnya, Tahan pernah menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI periode Februari 2022.

Kemudian, dia juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020–Februari 2022.

Saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018, Tahan pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Tidak sampai disitu, TB saat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020, dia yang memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Dan pada saat itu juga, dia yang memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ucap Ketut Sumedana.

Lanjut Ketut, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujarnya. (CR07)
 

Tags:
kejagungtersangkakorupsi impor besianalis ditjen kemendag

Administrator

Reporter

Administrator

Editor