ADVERTISEMENT

Dua Direktur Petrogas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi atau Baja

Sabtu, 11 Juni 2022 11:16 WIB

Share
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (ist)
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan  Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021.

Penyidik telah memeriksa saksi terkait kasus itu, kedua saksi yang diperiksa berasal dari PT Pertamina Gas (Petrogas). Dua direktur Petrogas itu diperiksa juga dalam kasus yang sama yakni kasus impor besi atau baja. 

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Jabatan kedua saksi yang diperiksa yakni, Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas) dan juga Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas).

"Saksi yang diperiksa pertama RPS selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Pertamina Gas (Petrogas) dan Manager Material Management PT Pertamina Gas (Petrogas) berinisial IR," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Selanjutnya, Ketut menegaskan, bahwa RPS dan IR menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan Pipa Gas Bumi di Bekasi dan Semarang sebagaimana dijadikan dasar penerbitan Surat Penjelasan (Sujel)

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi  Subsider Pasal 3 UU Nomer 3. (Cr07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT