PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah korban tsunami Selat Sunda di Pandeglang yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Labuan, mengeluh adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 700 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Camat Labuan, untuk turun ke lapangan mengecek kebenaran masalah yang dialami penghuni Huntara di Kecamatan Labuan.
"Iya, saya sudah perintahkan BPBD dan Camat Labuan, untuk kroscek ke lapangan. Apakah benar ada oknum yang memungut biaya Huntara atau tidak," ungkap Irna Narulita, Sabtu 11 Juni 2022.
Irna menegaskan, tidak diperkenankan siapapun memungut biaya Huntara kepada korban tsunami.
"Tidak ada itu tidak boleh. Ibu sudah perintahkan camat dan BPBD turun ke lapangan," tegasnya.
Bupati Irna mengaku, memang untuk sekarang ini di Huntara biaya listriknya sudah tidak ditanggung lagi oleh pemerintah.
"Tapi saya tegaskan lagi pungutan itu tidak diperkenankan," tegasnya lagi.
Sementara, Pelaksana Tugas (PLT) BPBD Pandeglang, Rahmat Zultika mengaku, Huntara Labuan itu bukan kewenangan BPBD lagi. Karena semua penghuni sudah pindah ke Hunian Tetap (Huntap).
"Kan semua penghuni sudah pindah ke Huntap. Jadi Saya kaga tahu terkait pungutan mah, jika masih ada warga yang tinggal di sana (Huntara), ya berarti itu bukan yang berhak mendapatkan Huntap," ujarnya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun bahwa di kawasan Huntara Labuan, masih ada sebanyak 9 orang yang menempati Huntara tersebut. Konon mereka belum mendapatkan bangunan Huntap. (samsul fatoni)