ADVERTISEMENT

Desak DPR Segera Bentuk DOB, 29 Kabupaten/Kota Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Sabtu, 11 Juni 2022 10:20 WIB

Share
Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua. (foto: ist)
Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 29 kabupaten/kota di Papua menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah Papua yang pembahasannya tengah berproses di DPR. 

Kesepakatan bulat tersebut dinyatakan pada acara Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua di Sentani Green Lake Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Adapun 29 Kabupaten/Kota yang turut dalam kesepakatan ini. Selain para bupati dan wali kota, sekitar 160 tokoh masyarakat hadir pada acara tersebut.

Termasuk sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kepala organisasi pemerintah daerah terkait, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Adapun isi dari kesepakatan mendukung pemekaran Papua hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua sesuai wilayah adat; 

2. Undang-Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; 

3. Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua; 

4. Pemekaran-pemekaran di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua (OAP). 

5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan Provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 secara proporsional; 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT