ADVERTISEMENT

Diperiksa Selama 12 Jam, Mendag Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ekspor CPO

Rabu, 22 Juni 2022 22:46 WIB

Share
Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)
Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) diperiksa penyikdik selama 12 jam dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Namun, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id, Lutfi keluar gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 21.10 WIB. Saat keluar ia mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," kata M Lutfi saat keluar diperiksa penyidik.

Namun, mantan Mendag itu usai diperiksa tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya selama 12 jam lamanya.

"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," tutup Lutfi.

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. 

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT