ADVERTISEMENT

Kasus Nikita Mirzani Berlanjut, Kejari Serang Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka

Rabu, 22 Juni 2022 20:50 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita sebelumnya dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum," katanya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Rezkinil menambahkan saat ini jaksa peneliti menunggu berkas tahap satu, dari penyidik kepolisian.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Sebelumnya beredar, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT