Kasus Nikita Mirzani Berlanjut, Kejari Serang Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka

Rabu 22 Jun 2022, 20:50 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita sebelumnya dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dan surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum," katanya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Rezkinil menambahkan saat ini jaksa peneliti menunggu berkas tahap satu, dari penyidik kepolisian.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Sebelumnya beredar, surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasatreskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. (haryono)

Berita Terkait

News Update