Kejagung Periksa Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Rabu 25 Mei 2022, 18:33 WIB
Penyidik Kejagung periksan dua aset rumah milik tersangka . (Ist)

Penyidik Kejagung periksan dua aset rumah milik tersangka . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa aset milik tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS pada dugaan kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Penyidik memeriksa aset tersebut yang berada di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa dua unit VillaTel yang terkait dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS, bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Lanjut Ketut, kemarin pihak Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi. Tak hanya disitu, penyidik juga berkoordinasi tentang harga pasaran villatel.

"Selasa 24 Mei 2022 pukul 09:50 WIB, Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut," ucapnya.

Kemudian, Ketut menerangkan, tim bergerak dan meninjau 2 dua unit Villatel Tive Pecinaan dan Tive Kolonial di Al Azhar Azhima Hotel Resort dan Convention. Tim kemudian mengajukan persetujuan penyitaan untuk dijadikan alat bukti ke Pengadilan Negeri Semarang.

"Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB s/d 12:00 WIB, meninjau 2 (dua) unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention," kata Ketut

"Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, modus tersangka KGS MMS dalam kasus ini adalah melakukan pengadaan lahan di Nagreg, Jawa Barat, seluas 40 hektare dengan nilai Rp 32 miliar tapi hanya terealisasi Rp 17,8 miliar. Kemudian KGS MMS juga berperan melakukan pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp 41,8 miliar, tetapi tidak ada yang terealisasi (fiktif).

"Peran Tersangka KGS MMS ini adalah sebagai penyedia lahan. Yang satu menyediakan lahan 17,8 hektare. Yang kedua menyediakan lahan sebanyak 40 hektare. Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya," katanya.

Sedangkan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Selain itu, Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka lainnya berinisial KGS MMS.

Berita Terkait

News Update