Tersangka Mafia Migor Lien Che Weng Kejahatan Kerah Putih, Pengamat: Persekongkolan Pejabat Kemendag

Jumat, 20 Mei 2022 10:37 WIB

Share
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ditetapkannya Lien Che Weng oleh Kejaksaan Agung pada (17/5/2022), menunjukkan bahwa ini tipologi kejahatan kerah putih.

Persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lien Che Wei.

"Yang mana selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO  yang menurun termasuk menuding ada pelaku lain. Termasuk menuding ibu-ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya," katanya, Jumat (20/5/2022).

 

Azmi menegaskan,  siapapun yang bekomplotan dalam kelangkaan minyak goreng jangan merasa aman. 

Karena sewaktu-waktu pelaku dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab,  perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

"Dan  tidak terkecuali jabatan  Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan. Karenanya,  untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," tegasnya.

Jelas, lanjut Azmi,  jika melihat skema perbuatan pelaku  ini ada mens rea dari para pelaku. Yyaitu melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, akal akalan untuk pengelakan aturan, dan modus nya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan,” jelasnya.

Sehingga, beber Azmi, tindakan mereka  ini jelas merugikan keuangan negara apalagi  menyangkut publik  interest, mengingat kejahatan mereka  mendapat komisi secara tidak sah (kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar