ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Impor Baja, Manajer PT MLI Ditahan Kejagung

Senin, 30 Mei 2022 22:48 WIB

Share
Foto : Kejagung menahan Tersangka Kasus dugaan korupsi impor baja, seorang Manajer PT MLI berinisial T. (Ist.)
Foto : Kejagung menahan Tersangka Kasus dugaan korupsi impor baja, seorang Manajer PT MLI berinisial T. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang tersangka Manajer PT. Merasati Logistik Indonesia (MLI), berinisial T ditahan dan ditetapkan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka.

"Penetapan terhadap T yang merupakan pihak swasta ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP–25/F.2/Fd./05/2022 tanggal 19 Mei 2022. Dengan duduk perkara, peranan tersangka T terkuak sempat bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang nantinya diberikan kepada Tersangka TB," kata Ketut dalam keterangannya Senin (30/5/2022)

 

Tersangka T ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

TB adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI. Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta," kata Ketut.

Kemudian, kata Ketut, setelah dipalsukan oleh T, lantas memberikan kepada BHL untuk digunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," tuturnya.

Adapun T dipersangkakan dengan pasal kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT