Aksi demonstrasi ribuan buruh PT Freeport pada 2018 di Mimika Papua.

Nasional

Buruh Freeport Mogok Sejak 2017, Bagaimana Nasib Mereka?

Senin 09 Mei 2022, 18:00 WIB

PAPUA, POSKOTA.CO.ID - Depresi atas terkatung-katungnya nasibnya mengakibatkan lebih dari seratus buruh PT Freeport di Papua meninggal dunia.

Keterangan ini disampaikan Aser Koyamee Gobay.

Ribuan buruh perusahaan ini menggelar aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017.

“Ini sudah meninggal 111 orang. Tadi pagi saya mendengar ada orang meninggal di rumah, membusuk. Dia karyawan yang mogok kerja. Dia tidak sakit tetapi depresi,” kata Aser Koyamee Gobay pada Jumat (6/5/2022) seperti dikutip dari VOA.

Dia melanjutkan,“Bagaimana tidak? Lima tahun orang tidak menerima kewajiban dari perusahaan. Pemerintah juga tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini pemerintah pusat.”

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mencatat sekurangnya ada 8.300 buruh PT Freeport yang memutuskan ikut mogok. Lembaga ini, bersama Lokataru, menjadi pendamping bagi ribuan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pemogokan dimulai pada 1 Mei 2017 ini dipicu langkah PT Freeport dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan. Seperti furlough atau perumahan karyawan.

Langkah itu diambil PT Freeport karena ragu-ragu dengan masa depan operasional dan investasinya di Papua. Langkah perusahaan ini kemudian disikapi ribuan buruh dengan melakukan pemogokan kerja.

Perselisihan buruh dan PT Freeport sejak itu tidak menemukan titik temu. Ribuan buruh kehilangan pendapatan tanpa ada kejelasan mengenai gaji ataupun pesangon yang menjadi hak meraka.

“Mereka jadi tukang ojek, pekerja kasar, pekerja lepas, apapun mereka lakukan. Karena mereka merasa bahwa mogok kerja yang dilakukan adalah hak dasar,” tegas Aser Koyamee Gobay.

Gubernur Papua pernah berkirim surat yang intinya meminta PT Freeport untuk segera mempekerjakan kembali ribuan buruh yang mogok. Namun permintaan itu tidak ditanggapi.

Pemerintah pada 2018 memegang kendali sebagai pemilik 51 persen saham. Namun tetap tidak ada tindak lanjut dari pusat. Baik itu dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian ESDM.

“Dalam hal ini pemerintah, melalui holding BUMN tambang MIND ID atau Freeport-McMoRan sebagai perusahan, mereka bertangung jawab untuk penyelesaian mogok kerja dan pemenuhan hak-hak buruh,” tandas Aser Koyamee Gobay.

Buruh hanya bisa menunggu langkah pemerintah pusat menyelesaikan persoalan sepanjang lima tahun ini.

“Anggota mogok kerja sedang menunggu penegakan hukum dan keadilan di daerah. Bagaimanapun, pemerintah harus menyelesaikan persoalan mogok kerja ini, sesuai mekanisme yang berkaku,” pungkas Aser Koyamee Gobay. ***

Tags:
Freeportpapuaburuhpemogokan buruh

Reporter

Administrator

Editor