DPR Buka-Bukaan Kejahatan Freeport Tak Penuhi Hak Karyawan yang Dirumahkan

Selasa 10 Mei 2022, 11:04 WIB
Karyawan Freeport demo karena hak tak dipenuhi. (Foto: Ist).

Karyawan Freeport demo karena hak tak dipenuhi. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) membayar hak-hak karyawan yang dirumahkan. Mulyanto meminta perusahaan itu menuntaskan masalah ini segera mengingat persoalan ketenagakerjaan ini sudah berlangsung sejak 2017. 

"Kini saat yang tepat bagi PTFI untuk menyelesaikan PR yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut. Pemerintah juga harus segera ambil tindakan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sekarang ini kondisi PTFI sedang bagus-bagusnya," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Poskota, Selasa (10/5/2022). 

Mulyanto menyebut ada beberapa hal mendasar yang memungkinkan PTFI menuntaskan masalah ini. Pertama terkait dengan implementasi UU No. 4/2009 tentang Minerba yang diperbaharui melalui UU No.3/2020, boleh dibilang telah mencapai kemajuan.  

Saat ini PTFI sudah tunduk pada rejim “perizinan”, padahal sebelumnya berbentuk “kontrak karya” pertambangan.  

Kemudian, divestasi saham PTFI secara bertahap sebanyak 51 persen kepada Pemerintah Indonesia sudah terlaksana dengan baik. Artinya, kini PTFI adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), di mana pemerintah adalah pemilik saham mayoritasnya. 

Terakhir terkait dengan pembangunan smelter tembaga. Progres pembangunan smelter ini sudah terlihat dan diperkirakan akan beroperasi di tahun 2023. 

"Selain itu, yang juga penting, di tahun 2021 diperkirakan PTFI sudah kembali meraup untung. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut angka sekitar Rp 40 triliun keuntungan pada tahun 2021. Dari keuntungan tersebut dilaporkan telah dibayarkan deviden kepada Pemerintah, dalam hal ini PT Inalum, sebesar Rp 15 triliun," beber Mulyanto

Diketahui, ribuan buruh PTFi di Papua menggelar aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017. Dalam lima tahun pemogokan ini, lebih seratus orang meninggal dunia karena depresi atas terkatung-katungnya nasib mereka. Pemerintah dinilai gagal mengambil langkah penyelesaian.  

Pemogokan yang dimulai pada 1 Mei 2017 ini dipicu oleh langkah PT Freeport menerapkan kebijakan ketenagakerjaan, seperti furlough atau merumahkan karyawan. Langkah itu diambil karena ketika itu, PT Freeport ragu-ragu dengan masa depan operasional dan investasinya di Papua. 

Langkah perusahaan disikapi ribuan buruh dengan melakukan pemogokan kerja. Sejak saat itu, perselisihan buruh dan PT Freeport tidak menemukan titik temu, dan ribuan buruh itu kehilangan pendapatan tanpa ada kejelasan mengenai gaji ataupun pesangon yang menjadi hak mereka.(*)

Berita Terkait
News Update