Rossa (foto: Instagram/@itsrossa910)

Kriminal

Nah Lho! Rossa Diperiksa Polisi terkait Keterlibatan Investasi Bodong DNA Pro

Kamis 21 Apr 2022, 15:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau akrab dengan sapaan Rossa sore ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabar pemeriksaan terhadap Rossa dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Rossa sudah konfirmasi, sore nanti menghadiri pemeriksaan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022.

Selain itu, seharusnya artis Billy Syahputra juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini.

Namun, dirinya batal diperiksa hari ini dan akan dijadwalkan kembali pada Kamis 28 April 2022 mendatang.

"Billy Syahputra ditunda Kamis 28 April 2022," lanjut Gatot.

Publik figur lainnya yang rencananya hari ini diperiksa sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro yakni Herman Josis Mokalu atau akrab disapa Yossi.

Salah satu personel grup band Project Pop itu meminta penjadwalan ulang  pemeriksaan pada Jumat 22 April 2022.

"Yosi Project Pop penundaan besok jam 1 siang," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap.

Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerjasama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi minggu depan, terkecuali Ivan Gunawan yang akan diperiksa pada Kamis 14 April 2022. (cr07)
    

Tags:
DNA ProInvestasi BodongrossaTeh ocaBareskrim Polris

Administrator

Reporter

Administrator

Editor